
Pantau.com - Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Perdana Menteri Najib Razak dan mantan Ketua Sekretariat Perbendaharaan Mohd Irwan Serigar Abdullah di pengadilan.
Menurut siaran pers SPRM, keduanya akan diadili bersama sehubungan dengan penyelidikan beberapa perkara penyalahgunaan kepercayaan oleh mereka melibatkan uang milik pemerintah.
Baca juga: 17 Dakwaan Pencucian Uang Digunakan Seret Istri Najib Razak ke Penjara
Mohd Najib dan Mohd Irwan Serigar akan hadir di pengadilan Kualalumpur pada 25 Oktober 2018 pukul 07.30 untuk sidang tersebut.
Mereka juga dipanggil di kantor pusat SPRM Putrajaya pada pukul 14.00 siang untuk melengkapi alur akhir penyelidikan dan pendakwaan tersebut.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, SPRM mendapat izin mendakwa mantan Ketua Pengarah, Bagian Penyelidikan Kantor Perdana Menteri, Datuk Hassanah Ab Hamid sehubungan dengan perkara penyalahgunaan kepercayaan uang milik negara.
Baca juga: Polisi Malaysia Kembali Periksa Najib Razak Soal Korupsi 1MDB
- Penulis :
- Widji Ananta