
Pantau.com - Badan Penegakan Kelautan Malaysia daerah Tanjung Sedili menahan dua kapal, yang tidak dapat menunjukkan dokumen dan dicurigai melakukan pemindahan muatan dari kapal ke kapal di luar batas Pasir Gudang tanpa izin di perairan Penawar.
"Pada lebih kurang pukul 16.00, Pusat Operasi Maritim Malaysia Zona Maritim Tanjung Sedili menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pemindahan muatan tanpa izin," kata Direktur Zona Maritim Tanjung Sedili, Kapten Maritim Mohd Zulfadli Bin Nayan di Kualalumpur.
Baca juga: Duh, Upaya Kabur Wanita yang Diduga Terlibat Penyiksaan Anak Ini Berakhir Fatal
Kedua kapal tersebut terlacak pada kira-kira pukul 17.00 oleh kapal patroli Maritim Malaysia saat berada di timur laut Tanjung Punggai.
Hasil penyelidikan menyatakan mencurigai kedua kapal tersebut melakukan pemindahan minyak dari kapal ke kapal di lepas pantai Pelabuhan Pasir Gudang.
"Saat ditahan, satu kapal tersebut terdaftar di Indonesia bersama 19 awak warga Indonesia dan satu lagi terdaftar di Malaysia bersama 10 awak warga Indonesia," katanya.
Baca juga: Angkatan Senjata China Akan Mengambil Tindakan Upaya Pemisahan Taiwan
Perkara itu akan diselidiki dengan dugaan melakukan pemindahan muatan dari kapal ke kapal tanpa izin dan bersauh tanpa izin.
"Jika terbukti bersalah, mereka didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit atau dipenjara dua tahun atau keduanya bagi setiap satu kesalahan. Empat awak masing-masing kapal dibawa ke kantor Maritim Tanjung Sedili untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
- Penulis :
- Widji Ananta