Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pertama Kalinya Jepang Beri Sanksi Empat Pemukim Israel di Tepi Barat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pertama Kalinya Jepang Beri Sanksi Empat Pemukim Israel di Tepi Barat
Foto: Sekretaris Kabinet (Seskab) Jepang Yoshimasa Hayashi. (Getty)

Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat. Sanksi itu mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal, demikian menurut pernyataan tersebut.

Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi itu setelah menetapkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan pertimbangan kabinet tentang "Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024", kata Kemlu Jepang dalam sebuah pernyataan.

Penjatuhan sanksi memberikan kontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat, serta mengingat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lainnya, demikian pernyataan itu menambahkan.

"Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk meminta Israel sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukiman," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Jepang, Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya, dikutip Senin (22/7/2024).

Ini merupakan pertama kalinya Jepang memberlakukan sederet langkah pembatasan terhadap pemukim Israel.

"Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali menyebabkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang membuat warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (19/7/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) menerbitkan opini hukum tentang konsekuensi dari pendudukan wilayah Palestina oleh Israel. ICJ menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.

ICJ juga meminta Israel menyetop aktivitas permukiman baru, termasuk kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut.

Pada awal Juli 2024, Amerika Serikat (AS) juga menerapkan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Disebutkannya, Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.

AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri (Deplu) AS juga mewanti-wanti sejumlah langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil.

Sumber: Sputnik-OANA

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino