
Pantau - Palestina menyambut positif keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
Menurut Otoritas Palestina (PA) melansir Arab News, Jumat (22/11/2024), keputusan itu penting karena rakyat di Jalur Gaza serta Tepi Barat menghadapi “genosida dan kejahatan perang” seperti kelaparan, pengusiran massal, dan hukuman kolektif.
Otoritas Palestina mendesak negara anggota PBB untuk menindaklanjuti mandat ini, lalu memutuskan hubungan dengan Netanyahu dan Gallant, yang kini berstatus buronan internasional.
Baca juga: Gak Terima Surat Penangkapannya Terbit, Netanyahu Cs Tantang ICC
Netanyahu dan Gallant adalah pejabat dari negara sekutu Barat pertama yang dikenai mandat ICC sejak pengadilan itu berdiri pada 2002.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan selama perang Gaza dan serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
Hamas juga menjadi sasaran ICC. Mohammed Deif, Kepala Sayap militer Hamas, masuk dalam daftar penangkapan. Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan udara, namun hingga kini Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Baca juga: Lima Bulan Tunda Terbitkan Surat Tangkap Netanyahu Cs, ICC Hipokrit?
Keputusan ICC ini datang seiring konflik Gaza yang telah menewaskan hampir 45.000 warga Palestina sejak Oktober 2023.
Netanyahu mengecam putusan itu sebagai tindakan “antisemit” dan memperingatkan dampak serius bagi ICC dan pihak yang bekerja sama dengan pengadilan itu.
Uni Eropa menegaskan keputusan ICC mengikat bagi semua negara penandatangan Statuta Roma, termasuk negara anggota UE.
- Penulis :
- Khalied Malvino