
Pantau - Pemerintahan Presiden Joe Biden dengan tegas menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.
“Kami sepenuhnya menolak keputusan ini,” ujar Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, kepada wartawan, melansir Al Jazeera, Jumat (22/11/2024).
Dia menyebut langkah ICC 'grasa-grusu' dan menyayangkan kesalahan proses yang mendasarinya, meski tidak merinci kesalahan tersebut.
Jean-Pierre menegaskan, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena negara tersebut bukan anggota pengadilan itu.
Baca juga: Gak Terima Surat Penangkapannya Terbit, Netanyahu Cs Tantang ICC
Namun, ICC mengklaim memiliki kewenangan karena dugaan kejahatan terjadi di Palestina, yang menerima otoritas pengadilan sejak 2015.
Amerika Serikat (AS) sebelumnya juga menyatakan Palestina bukan negara berdaulat, sehingga tidak dapat masuk dalam Statuta Roma yang mendirikan ICC. Meski demikian, Palestina telah menjadi negara pengamat non-anggota di PBB.
Ketika ditanya soal kemungkinan sanksi terhadap ICC, Jean-Pierre menyebut AS sedang berkonsultasi dengan mitra, termasuk Israel, untuk menentukan langkah berikutnya.
Studi terbaru Universitas Brown menunjukkan pemerintahan Biden menghabiskan $17,9 miliar untuk bantuan keamanan Israel tahun lalu. Dana ini menjadi vital bagi perang Gaza yang mengakibatkan ribuan korban jiwa.
- Penulis :
- Khalied Malvino