
Pantau - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Anadolu, Jumat (22/11/2024), OKI menggambarkan langkah ini sebagai "langkah penting untuk mengakhiri puluhan tahun impunitas yang dinikmati pejabat Israel" dan "memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional."
OKI menekankan, keputusan tersebut "merupakan kemenangan bagi legitimasi internasional dan supremasi hukum." OKI mengimbau komunitas global, khususnya negara-negara anggota Statuta Roma, untuk "menghormati dan melaksanakan putusan penting ini."
Baca juga:
- Hamas Desak Liga Arab-OKI Gelar Rapat Darurat Bahas Genosida Israel
- OKI Kutuk Menteri-Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk "mempercepat pengadilannya terhadap tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina."
Dengan menyoroti krisis kemanusiaan yang terus berlangsung, OKI mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB untuk "mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk menegakkan resolusi-resolusinya."
Organisasi ini menuntut "gencatan senjata permanen yang komprehensif untuk mengakhiri agresi militer dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina" dan menyerukan agar "bantuan kemanusiaan tanpa hambatan dapat mencapai seluruh wilayah Jalur Gaza."
Baca juga:
- Palestina Dukung Mandat ICC Ringkus Netanyahu dan Gallant
- Begini Reaksi Eropa soal Putusan ICC Tangkap Netanyahu
Israel telah melancarkan perang genosida di Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza semakin mendapat kecaman internasional yang semakin besar, dengan pejabat dan institusi menyebut serangan serta pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan suatu populasi.
Pada Kamis (21/11/2024), ICC mengumumkan langkah penting dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilancarkan terhadap Gaza.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino