
Pantau - Pekerja seks komersial (PSK) di Belgia kini mendapatkan hak yang setara dengan pekerja lainnya, berkat undang-undang baru yang memberikan perlindungan penuh dari negara. UU tersebut mengatur bahwa PSK berhak mendapatkan asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit, pensiun, tunjangan pengangguran, hingga hak liburan tahunan.
Selain itu, pekerja seks kini dapat menandatangani kontrak kerja dan menikmati perlindungan hukum yang sama dengan pekerja pada umumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi eksploitasi, terutama dari muncikari yang memiliki riwayat tindak kejahatan, seperti perdagangan manusia.
Baca juga: Polri Bongkar Modus Kejam TPPO, Korban jadi PSK Ilegal!
Salah satu pekerja seks, Mel Melicioiuss, mengungkapkan kebanggaannya atas kebijakan ini dan menilai bahwa para muncikari kini tidak bisa lagi memaksa PSK untuk melakukan hal yang tidak diinginkan. Adapun, para muncikari kini diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk tombol alarm sebagai langkah perlindungan tambahan.
"Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan," kata Mel lewat instagram yang dikutip Rabu (4/12/2024).
Kelompok advokasi Espace P, yang berperan dalam penyusunan UU ini, menyebut kebijakan ini sebagai kemenangan kecil dalam perjuangan untuk mengakui pekerjaan seks sebagai profesi yang sah dan terhormat. Quention Deltour, bagian dari kelompok tersebut, menegaskan bahwa undang-undang ini menandai era baru bagi pekerja seks di Belgia.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi