Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Presiden Korea Selatan Terancam Pemakzulan dan Hukuman Mati atas Tuduhan 'Pemberontakan'

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden Korea Selatan Terancam Pemakzulan dan Hukuman Mati atas Tuduhan 'Pemberontakan'
Foto: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol (getty)

Pantau - Keputusan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, untuk menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam telah memicu krisis politik yang serius. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, dengan konsekuensi yang bisa berujung pada pemakzulan dan bahkan ancaman hukuman mati.

Krisis Darurat Militer

Yoon mengejutkan dunia ketika mengumumkan darurat militer, yang langsung menangguhkan pemerintahan sipil dan melibatkan pengerahan tentara ke gedung parlemen. Langkah ini memicu kekhawatiran publik serta kecaman keras dari partai oposisi dan masyarakat internasional.

Baca Juga:
Ketua DPR Korsel Desak Yoon Tunda Kunjungan Parlemen
 

Namun, darurat militer tersebut hanya bertahan enam jam setelah parlemen Korea Selatan menggelar voting darurat. Hasilnya secara bulat menolak keputusan Yoon dan mendesaknya mencabut darurat militer tersebut. Yoon akhirnya mencabut kebijakan itu pada Rabu (4/12) dini hari.

Upaya Pemakzulan

Partai oposisi kini mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon dengan alasan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Voting parlemen terkait pemakzulan dijadwalkan berlangsung Sabtu (7/12). Jika mosi ini lolos, Yoon akan dinonaktifkan sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan nasib pemakzulan tersebut.

Jika enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, maka Yoon secara resmi akan kehilangan jabatan presiden, dan pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah keputusan final.

Dugaan Pemberontakan

Selain menghadapi ancaman pemakzulan, Yoon juga dihadapkan pada tuduhan "pemberontakan." Tuduhan ini diajukan oleh partai oposisi, yang menyebut darurat militer sebagai tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi.

Dakwaan pemberontakan mencakup pelanggaran serius yang tidak dapat dilindungi oleh kekebalan jabatan presiden. Jika terbukti, ancaman hukuman mati membayangi Yoon, meskipun Korea Selatan tidak melaksanakan eksekusi mati sejak tahun 1997.

Penyelidikan terhadap Menteri

Kepolisian Korea Selatan juga sedang menyelidiki mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min atas peran mereka dalam kebijakan darurat militer. Kim, yang baru saja mengundurkan diri, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh otoritas setempat.

Dampak Politik

Langkah Yoon untuk menetapkan darurat militer telah memperburuk ketegangan politik di Korea Selatan. Selain mencoreng kredibilitas pemerintahannya, krisis ini juga menempatkan negara dalam ketidakpastian politik yang berlarut-larut, dengan potensi perubahan kepemimpinan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Korea Selatan menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk keputusan parlemen mengenai pemakzulan dan penyelidikan atas tuduhan pemberontakan terhadap Yoon.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler