Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Tak Penuhi Kuorum, Presiden Korsel Gagal Dimakzulkan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Penuhi Kuorum, Presiden Korsel Gagal Dimakzulkan
Foto: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (foto: Getty Images)

Pantau - Upaya pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi gagal setelah Majelis Nasional tidak berhasil memenuhi kuorum. 

Keputusan ini menyelamatkan Yoon dari kemungkinan lengser akibat pemberlakuan darurat militer yang kontroversial. Namun, kegagalan ini juga memperdalam ketidakpastian politik di negara tersebut.

Menurut laporan Yonhap News Agency pada Sabtu (7/12/2024), Majelis Nasional menggelar pemungutan suara terhadap usulan pemakzulan empat hari setelah Yoon mengumumkan darurat militer. 

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan adanya aktivitas ‘anti-negara’ yang dituduhkan kepada blok oposisi.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Terancam Pemakzulan dan Hukuman Mati atas Tuduhan 'Pemberontakan'

Namun, kebijakan itu dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk menolak kebijakan itu.

Pemungutan suara pemakzulan membutuhkan kuorum sebanyak 200 suara untuk dapat disahkan. Namun, usulan tersebut gagal setelah mayoritas anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memboikot proses ini. 

Dari total 300 anggota parlemen, hanya 192 suara yang diberikan oleh anggota oposisi. Tiga anggota PPP, yaitu Ahn Cheol-soo, Kim Yea-ji, dan Kim Sang-wook, menjadi satu-satunya yang hadir dalam sesi tersebut.

Lee Jae-myung, pemimpin oposisi utama dari Partai Demokrat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan pemakzulan Yoon. 

"Kami gagal dan tidak mencapai hasil yang kami inginkan. Namun, kami tidak akan pernah menyerah," kata Lee dalam pernyataan resmi di Majelis Nasional.

Baca Juga: Presiden Korsel Minta Maaf, Voting Pemakzulan Tetap Berlanjut

Di sisi lain, Perdana Menteri Han Duck-soo menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja keras untuk meredakan situasi. 

"Kami akan melakukan segala cara untuk menyelesaikan situasi ini dengan cepat dan memastikan kehidupan sehari-hari rakyat tetap stabil," ungkapnya.

Mosi pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga dari anggota parlemen, yakni setidaknya 200 suara dari total 300 kursi. Hal ini berarti delapan anggota PPP harus mendukung pemakzulan untuk melampaui ambang batas. 

Namun, sebagian besar anggota PPP keluar dari ruang sidang setelah sebelumnya mengikuti pemungutan suara terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Ibu Negara Kim Keon Hee, yang akhirnya juga ditolak.

Penulis :
Aditya Andreas