Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 58 Juta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Langgar Batas Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda 58 Juta

Pantau.com - Pantau.com - Nelayan Indonesia didenda AUD $4000 atau sekitar Rp42 juta oleh Pengadilan Lokal Darwin usai terbukti bersalag melanggar batas perairan Australia. Nelayan Indonesia tertangkap di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia pada 7 November lalu.

Menurut Angkatan Perbatasan Australia (ABF) dalam laman resminya, nelayan Indonesia dalam sidang di Pengadilan Darwin mengaku bersalah atas penangkapan ikan ilegal di perairan Australia.

Nelayan dan awak kapal tertangkap oleh pesawat pengawas di 80 mil laut ZEE Australia dan kemudian ditangkap oleh petugas perbatasan. Namun, kapal nelayan tersebut tidak dapat diselamatkan sehingga terpaksa dihancurkan di tengah laut, seperti dilansir ABC, Minggu (25/11/2018).

Kasus tersebut kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australua (AFMA) hingga putusan denda pada sidang Kamis lalu.

Baca juga: Tiara Portland 'Harta Karun Nasional' Inggris Hilang Dicuri

"Denda dan kerugian atas kapal seharusnya mengirim pesan kepada nelayan lainnya  bahwa upaya apapun dalam mengkap ikan secara ilegal di perairan AUstralia akan ditindak secara serius dn ditangani dengan cepat, ujarnya.

Sementara itu, pihak Konsulat RI di Darwin menyebut ada 5 nelayan Indonesia yang diamankan pihak perbatasan Australia dan dijatuhi denda pada Kamis (22 November 2018).

"Mereka melanggar batas negara, bukan pencurian ikan. Kapal yang mereka pakai kapal tradisional tanpa pelacak canggih, karena itu langsung tertangkap," jelas Konsul RI di Darwin, Dicky Djukarja Soerjanatamihardja kepada ABC melalui sambungan telepon.

Lima nelayan tersebut mendapat pendampingan konsuler selama proses pengadilan hingga putusan kemarin. Lima nelayan pria itu kebanyakan berusia di atas 17 tahun dan berasal dari Sulawesi Selatan.

"Empat orang akan dipulangkan kira-kira hari Selasa (27 November 2018) dengan biaya Pemerintah Australia. Yang satu masih dirawat karena sakit," ucapnya.

Baca juga: Diduga Selundupkan Narkoba, Adik Presiden Honduras Ditangkap di AS

Penulis :
Noor Pratiwi