
Pantau - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menggunakan wewenang eksekutif pada Jumat (24/01/2024) untuk mengembalikan partisipasi AS dalam dua kebijakan internasional anti-aborsi. Salah satu kebijakan tersebut, Mexico City Policy, menghentikan pendanaan untuk organisasi asing yang memberikan layanan atau mempromosikan aborsi.
Kebijakan ini, yang pertama kali diberlakukan oleh Presiden Ronald Reagan pada 1984, sering dicabut oleh presiden dari Partai Demokrat dan diaktifkan kembali oleh pemimpin Partai Republik. Trump menegaskan melalui memorandum bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan dana pembayar pajak AS tidak digunakan untuk mendukung program aborsi paksa atau sterilisasi tanpa persetujuan.
Aborsi menjadi isu kontroversial dalam politik AS, terutama setelah Mahkamah Agung mencabut hak nasional atas aborsi pada 2022, menyerahkan kebijakan aborsi kepada masing-masing negara bagian. Trump sebelumnya menjadikan isu ini sebagai bagian penting dari kampanyenya pada Pemilu 2024.
Baca juga: Trump Bahas Masa Depan TikTok, Keputusan Akan Diumumkan dalam 30 Hari
Dampak Kebijakan dan Kritik
Kelompok pendukung hak aborsi menyebut kebijakan ini, yang mereka juluki "global gag rule," menghambat akses terhadap layanan kesehatan lain. Mereka menilai, organisasi non-pemerintah asing tidak dapat menerima dana AS meskipun menggunakan sumber daya sendiri untuk layanan aborsi.
Janeen Madan Keller dari Center for Global Development menyebut kebijakan ini justru meningkatkan jumlah kehamilan tak diinginkan dan aborsi, bertentangan dengan tujuannya. Ia juga menilai kebijakan ini menghambat kemajuan kesetaraan gender dengan membatasi peluang perempuan dan anak perempuan untuk menyelesaikan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Bergabung Kembali dalam Geneva Consensus Declaration
Selain itu, Trump mengumumkan AS kembali bergabung dalam Geneva Consensus Declaration, sebuah deklarasi internasional yang bertujuan membatasi akses aborsi di seluruh dunia. Deklarasi ini pertama kali disponsori AS bersama Brasil, Uganda, Mesir, Hungaria, dan Indonesia pada 2020. Hingga kini, deklarasi tersebut telah didukung oleh lebih dari 35 negara.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, salah satu tujuan utama deklarasi ini adalah melindungi kehidupan di setiap tahap, meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan, dan memperkuat keluarga sebagai unit fundamental masyarakat.
Baca juga: Ahli Kesehatan : Ini Rahasia Donald Trump Masih Bugar di Usia 78 Tahun
Perintah Eksekutif Terkait Hyde Amendment
Trump juga menandatangani perintah eksekutif terkait Hyde Amendment, yang melarang penggunaan dana federal untuk membiayai aborsi di dalam negeri. Selain itu, ia membatalkan dua perintah eksekutif pendahulunya, Joe Biden, yang bertujuan melindungi layanan kesehatan reproduksi setelah putusan Mahkamah Agung mencabut Roe v. Wade.
Organisasi Planned Parenthood mengkritik langkah ini, menyebutnya sebagai upaya Trump untuk semakin membatasi akses aborsi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Dengan kebijakan ini, Trump kembali mempertegas pendiriannya dalam isu aborsi, yang diperkirakan akan terus menjadi perdebatan dalam politik AS dan dunia internasional.
- Penulis :
- Latisha Asharani