Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Departemen Kehakiman AS Minta Jaksa Hapus Kasus Korupsi Walkot New York

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Departemen Kehakiman AS Minta Jaksa Hapus Kasus Korupsi Walkot New York
Foto: Wali Kota New York, Eric Adams memberi keterangan pers di Ruang Biru Balai Kota Manhattan pada Rabu (5/2/2025), di tengah sorotan atas kasus hukum yang menjeratnya. (Getty Images)

Pantau - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Senin (10/2/2025) menginstruksikan jaksa federal di New York untuk mencabut dakwaan korupsi terhadap Wali Kota New York, Eric Adams.

Baca juga: Benjamin Netanyahu Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi

DOJ menilai kasus ini menghambat perannya dalam mendukung kebijakan Presiden Donald Trump terkait pengetatan imigrasi ilegal.

Langkah ini menjadi intervensi luar biasa dari DOJ dalam kasus pidana besar yang ditangani oleh Kejaksaan Distrik Selatan New York, sebuah lembaga yang selama ini dikenal independen dari tekanan politik Washington, DC.

Adams, yang juga kader Demokrat, didakwa pada September 2024 dengan 5 tuntutan hukum terkait penerimaan fasilitas perjalanan dari pejabat Turki serta sumbangan politik dari pihak asing.

Sebagai imbalannya, Adams diduga mengambil kebijakan yang menguntungkan kepentingan Turki. Namun, ia membantah semua tuduhan tersebut.

Hingga Senin (10/2/2025) malam, jaksa belum mengonfirmasi apakah mereka akan benar-benar mencabut kasus ini, sebagaimana tercatat dalam dokumen pengadilan.

Juru bicara Kejaksaan Manhattan, Nicholas Biase, menolak memberikan komentar terkait perkembangan terbaru ini.

Adams (64) menegaskan dirinya menjadi target ketidakadilan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden karena kritiknya terhadap kebijakan imigrasi yang dinilai memicu lonjakan migran ke New York, kota terpadat di AS.

Baca juga: Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara, Nasib Politiknya di Ujung Tanduk

Dalam memo internal yang dipantau Reuters, Wakil Jaksa Agung Sementara, Emil Bove menulis kritikan Adams terhadap kebijakan Biden "tidak dapat diabaikan".

Memo tersebut juga menyebut dakwaan terhadap Adams pada September 2024 berpotensi mengganggu kampanye pemilihan ulangnya sebagai wali kota pada 2025.

“Sejak awal, saya tegaskan bahwa wali kota tidak bersalah – dan hari ini, kebenaran terbukti," ujarnya.

Namun, DOJ menegaskan pencabutan kasus ini belum tentu bersifat permanen. Dalam memorandumnya, Bove menyebut bahwa dakwaan bisa saja diajukan kembali di kemudian hari.

Keputusan akhir akan berada di tangan Jay Clayton, calon pilihan Trump untuk memimpin Kejaksaan Distrik Selatan New York.

Clayton baru akan menentukan kelanjutan kasus ini setelah mendapat konfirmasi dari Senat AS dan usai pemilihan wali kota New York pada 4 November 2025.

Saat ini, persidangan Adams dijadwalkan mulai 21 April 2025, bertepatan dengan momen krusial pemilihan pendahuluan Demokrat pada Juni 2025. Adams juga menghadapi beberapa pesaing dalam ajang pemilihan wali kota New York.

Sumber: REUTERS

Penulis :
Khalied Malvino