Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Greta Thunberg Kalah di Mahkamah Agung Swedia

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Greta Thunberg Kalah di Mahkamah Agung Swedia
Foto: Aktivis Swedia Greta Thunberg menunjukkan dukungan untuk Palestina dalam acara solidaritas di Mannheim, Jerman, 6 Desember 2024. (Getty Images)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) Swedia menolak gugatan iklim Greta Thunberg yang menuntut tindakan lebih kuat dari pemerintah. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (19/2/2025).

Baca juga:
Greta Thunberg, Pegiat Iklim 16 Tahun Tiba di New York Emisi Non Karbon

MA Swedia menegaskan pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memaksa parlemen atau pemerintah mengambil tindakan spesifik terkait perubahan iklim.

"Pengadilan tidak dapat memutuskan bahwa parlemen atau pemerintah harus mengambil tindakan spesifik. Lembaga politik memutuskan secara mandiri langkah-langkah iklim apa yang harus diambil Swedia," demikian pernyataan MA Swedia.

Gugatan tersebut diajukan oleh 300 aktivis yang menamakan diri Kelompok Aurora pada 2022. Mereka berargumen, negara melanggar hak-hak yang tercantum dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dengan tidak melakukan cukup untuk membatasi perubahan iklim.

Pengadilan distrik sebelumnya meminta MA Swedia pada 2023 untuk mengklarifikasi apakah gugatan semacam itu dapat diproses di pengadilan Swedia, menyusul permintaan negara agar kasus tersebut ditolak.

Meski menolak gugatan ini, MA Swedia tidak menutup kemungkinan gugatan dengan formulasi berbeda dapat didengar di Swedia. Pengadilan Eropa telah menyatakan kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu mungkin memiliki hak untuk menggugat terkait perubahan iklim.

Baca juga:
Greta Thunberg Didakwa Tak Patuhi Perintah Polisi pada Protes Iklim

"MA menyatakan dalam keputusannya bahwa kasus semacam itu hanya dapat menyangkut pertanyaan apakah hak individu berdasarkan konvensi telah dilanggar, bukan tindakan spesifik apa yang wajib dilakukan negara," tambah pernyataan MA Swedia.

Kelompok Aurora yang dipimpin Greta Thunberg menginginkan pengadilan distrik memerintahkan Swedia untuk melakukan lebih banyak upaya membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.

Kasus ini muncul setahun setelah Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pemerintah Swiss melanggar hak-hak warganya karena tidak melakukan cukup untuk memerangi perubahan iklim. Namun, pengadilan yang sama menolak dua kasus lain, termasuk yang diajukan oleh enam pemuda Portugal melawan 32 negara Eropa.

Para ahli hukum lingkungan menilai keputusan ini mencerminkan tantangan dalam menggunakan jalur hukum untuk memaksa tindakan iklim yang lebih ambisius. Kendati demikian, jumlah litigasi iklim terus meningkat secara global selama beberapa tahun terakhir.

Greta Thunberg, yang menjadi tokoh global gerakan iklim sejak memulai aksi mogok sekolah pada 2018, belum memberikan komentar resmi terkait keputusan MA Swedia. REUTERS

Penulis :
Khalied Malvino