Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Malaysia Bekuk 46 WNA Pelaku Penipuan Online, Termasuk 19 WNI

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Malaysia Bekuk 46 WNA Pelaku Penipuan Online, Termasuk 19 WNI
Foto: Sindikat penipuan online menjerat korbannya dengan menawarkan investasi saham, emas, dan properti fiktif, menimbulkan kerugian besar bagi para investor yang tertipu. (THE STAR/ASIA NEWS NETWORK)

Pantau - Imigrasi Malaysia menangkap 46 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat penipuan online di kondominium mewah Kuchai Lama.

Baca juga:
30 WNI Ditangkap di Filipina, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pria China, 19 WNI, 3 warga Myanmar, 2 pria Bangladesh, 2 wanita Laos, dan 6 wanita Thailand dengan rentang usia 23-54 tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pengumpulan informasi intelijen selama tiga pekan. Petugas menyita empat laptop, 88 ponsel, 26 kartu SIM, dan uang tunai senilai RM100.000 (setara Rp330 juta).

Sindikat ini menggunakan media sosial seperti Facebook, TikTok, WhatsApp, dan Telegram untuk mencari korban. Mereka menipu dengan menawarkan saham, emas, dan properti palsu secara online.

Baca juga:
Ratusan Pekerja China Dipulangkan dari Pusat Penipuan Online Myanmar

Para korban diminta mentransfer uang ke rekening yang diberikan sindikat, dan baru menyadari penipuan ketika penjual tidak bisa dihubungi setelah transaksi.

Zakaria mengungkapkan sindikat ini tak hanya menargetkan penduduk lokal tetapi juga warga negara asing dari negara asal mereka. Setiap anggota sindikat dibayar antara RM2.500 hingga RM3.500 (sekitar Rp8-11 juta) per bulan.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menampung warga asing tanpa dokumen karena merupakan pelanggaran serius. THE STAR/ASIA NEWS NETWORK

Penulis :
Khalied Malvino