Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Korsel Terapkan Larangan Terbang di Atas Gedung MK Jelang Putusan Pemakzulan Yoon

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Korsel Terapkan Larangan Terbang di Atas Gedung MK Jelang Putusan Pemakzulan Yoon
Foto: Yoon Suk Yeol keluar dari kediaman resmi presiden setelah dibebaskan, membawa ketidakpastian politik di Korsel. (Getty)

Pantau - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menerapkan zona larangan terbang di atas gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Rabu (13/3/2025) dini hari watu setempat, menjelang putusan sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

BACA JUGA: Pengadilan Putuskan Presiden Dimakzulkan Yoon Bebas dari Tahanan

Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi ancaman, termasuk kejahatan dan terorisme, selama persidangan berlangsung.

"Larangan ini hanya mengecualikan petugas tanggap darurat. Semua pesawat dan drone dilarang melintas," kata otoritas keamanan Korsel.

Zona larangan terbang ini berlaku hingga 31 Maret 2025, namun dapat diperpanjang sesuai kondisi keamanan.

BACA JUGA: Mayoritas Warga Korsel Dukung Pemakzulan Presiden Yoon

Yoon sebelumnya dibebaskan dari pusat penahanan pada Sabtu (8/3/2025) setelah ditahan sejak Januari 2025 atas dugaan kudeta militer yang gagal pada Desember 2024. MK Korea Selatan menyatakan penahanannya tidak sah.

Namun, ia masih menghadapi persidangan atas tuduhan memimpin pemberontakan serta menunggu putusan MK terkait pemakzulannya. ANADOLU

Penulis :
Khalied Malvino