Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Rusia Bakal Blokir Google

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Rusia Bakal Blokir Google

Pantau.com - Undang-undang IT Rusia akan diubah guna memungkinkan pemberian sanksi berat kepada seluruh perusahan IT asing, termasuk untuk memblokir Google.

Melansir RT, Kamis (13/12/2018), menurut pengawas telekomunikasi Rusia Roskomnadzor, Google dianggap terus melanggar Undang-Undang negera pimpinan Presiden Vladimir Putin itu.

Baca juga: Layanan Google+ Akan Ditutup dalam 90 Hari

Awal pekan ini, Google didenda USD7.500 atau setara dengan Rp108,605,625, karena menolak menghubungkan mesin pencarinya ke database federal dari situs-situs yang dilarang. Namun hukuman tersebut dianggap biasa, lantaran Google hampir mendapatkan USD110 miliar (Rp1592,882,500,000,000)

"Jika denda tidak akan berpengaruh pada perusahaan asing, ada kemungkinan bahwa undang-undang akan diubah.  Yang akan memungkinkan pemblokiran Goggle di Rusia," kata Vadim Subbotin, wakil kepala dari Roskomnadzor.

"Pemblokiran akan menjadi ukuran yang paling sulit, tetapi itu akan dibenarkan. Mengingat konten dari Google, memungkinkan penggunanya untuk menjelajah secara bebas jika tidak di-filter."

Baca juga: ‘Pool Dancer’ Bikin Heboh Rusia, Mainnya di Depan Anak 6 Tahun

Undang-undang IT Rusia sejatinya baru saja diperkenalkan pada Oktober lalu. Semua operator diwajibkan untuk memblok semua situs yang dilarang, seperti situs teroris; ekstremis; pornografi; dan ilegal.

Untuk melakukannya, mereka harus menghubungkan dengan database sekitar 120.000 URL terlarang, yang disusun oleh otoritas Rusia.

Namun, Google menolak untuk menyaring konten ilegal, meskipun Roskomnadzor telah mengadakan beberapa pertemuan dengan perwakilan mesin pencarian terbesar milik AS itu.

Pada bulan September, pengawas juga mengancam untuk memblokir Facebook di Rusia karena perusahaan melanggar larangan untuk menyimpan data pribadi warga Rusia di server yang terletak di luar negeri.

Penulis :
Widji Ananta