
Pantau - Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi membekukan dana federal sebesar USD 2,2 miliar untuk Universitas Harvard setelah kampus tersebut menolak daftar tuntutan dari Gedung Putih terkait penanganan antisemitisme.
Pembekuan ini dilakukan menyusul keputusan Harvard yang menolak sejumlah kebijakan yang diajukan, termasuk perubahan tata kelola, praktik perekrutan, hingga kebijakan penerimaan mahasiswa.
Penolakan Harvard memicu respons keras dari Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme yang menyatakan, "Pernyataan Harvard hari ini memperkuat pola pikir hak istimewa yang meresahkan yang endemik di universitas dan perguruan tinggi paling bergengsi di negara kita - bahwa investasi federal tidak disertai dengan tanggung jawab untuk menegakkan hukum hak-hak sipil".
Tuntutan Pemerintah Tuai Kontroversi, Dosen Gugat Trump
Gedung Putih sebelumnya telah mengirim daftar tuntutan yang meminta Harvard memangkas kewenangan mahasiswa serta staf pengajar tidak tetap, dan melaporkan individu yang dianggap memusuhi nilai-nilai Amerika kepada pemerintah federal.
Pemerintah juga mendesak Harvard untuk mempekerjakan auditor eksternal yang disetujui untuk mengawasi departemen yang dituding memicu pelecehan terhadap kelompok Yahudi.
Harvard menolak tuntutan tersebut pada Senin, 14 April 2025, dan menilai pemerintah berupaya "mengendalikan" komunitas akademik mereka.
Sejumlah profesor di Harvard pun mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump karena dianggap melanggar kebebasan berbicara dan kebebasan akademik.
Trump diketahui tengah meningkatkan tekanannya terhadap universitas-universitas besar untuk mengambil tindakan tegas terhadap antisemitisme dan menghentikan program keberagaman yang dinilai bias.
Tak hanya Harvard, Universitas Columbia juga terkena pemotongan dana federal sebesar USD 400 juta.
Meski menyetujui sebagian tuntutan pemerintah, Columbia mendapat kritik dari kalangan mahasiswa dan dosen yang menilai langkah tersebut mencederai prinsip kebebasan akademik.
- Penulis :
- Pantau Community