Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Ekspor Perdana Kratom ke India Tembus Rp50 Juta, Barantin Pastikan Penuhi Semua Prosedur

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Ekspor Perdana Kratom ke India Tembus Rp50 Juta, Barantin Pastikan Penuhi Semua Prosedur
Foto: Ekspor perdana kratom dari Indonesia ke India berhasil dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta, senilai Rp50 juta, setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif.

Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten memastikan bahwa ekspor perdana komoditas kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram ke India telah memenuhi seluruh ketentuan dan dinyatakan layak ekspor.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan sertifikasi telah dilakukan sesuai standar karantina tumbuhan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor,” ujar Duma.

Ekspor ini bernilai Rp50 juta dan merupakan pengiriman kratom pertama dari Indonesia ke India.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023, setiap ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC).

Tindakan karantina juga dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dari negara tujuan ekspor.

Kratom Harus Penuhi Sertifikasi dan Ketentuan Teknis Ekspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024, kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk dan daun remahan dengan ukuran tertentu sesuai kode HS 1211.90.17, 1211.90.18, dan 1211.90.98.

Diperlukan sejumlah dokumen seperti Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS) agar sertifikasi dapat diberikan.

Barantin juga mengedepankan prinsip biosekuriti dan biosafety guna melindungi lingkungan dari risiko hama dan penyakit.

Duma menekankan bahwa semua komoditas ekspor harus bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Sertifikasi karantina hanya diberikan jika semua dokumen dan persyaratan teknis telah terpenuhi, termasuk Import Permit dari negara tujuan.

“Ekspor perdana ini menjadi langkah positif bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar komoditas herbal ke luar negeri,” kata Duma.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses ekspor guna memastikan kualitas dan keamanan komoditas dari hulu sampai pintu keluar Indonesia.

Penulis :
Peter Parinding