
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif sebesar 100 persen untuk semua film yang diproduksi di luar negeri, sebagai upaya melindungi industri perfilman domestik yang ia sebut sedang “meregang nyawa dengan sangat cepat.”
Melalui unggahan di platform Truth Social pada Minggu, 4 Mei 2025, Trump menegaskan bahwa banyak negara lain memberikan insentif untuk menarik rumah produksi keluar dari AS, dan menyebut fenomena ini sebagai “ancaman terhadap keamanan nasional.”
Ia memberi mandat kepada Departemen Perdagangan dan Perwakilan Perdagangan AS untuk segera memulai proses pemberlakuan tarif, sambil menyatakan keinginannya agar film “dibuat di Amerika lagi.”
Kebijakan ini diperkirakan akan memicu respons dari pelaku industri dan negara mitra dagang, serta memunculkan perdebatan soal dampaknya terhadap kreativitas global dan hubungan ekonomi.
- Penulis :
- Gian Barani