
Pantau - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan sementara kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing.
Penangguhan ini diberlakukan setelah Harvard mengajukan gugatan hukum, menyebut kebijakan tersebut sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi Amerika Serikat dan hukum federal lainnya.
Kebijakan itu sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) untuk Harvard, berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026.
Gugatan Harvard dan Langkah Hukum Selanjutnya
Noem menuduh Harvard mendorong kekerasan, anti-Semitisme, serta berkoordinasi dengan Partai Komunis China, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh pihak universitas.
Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan mahasiswa internasional dan mengancam keberlangsungan pendanaan kampus dari sumber luar negeri.
Dalam dokumen hukum resminya, Harvard menyatakan bahwa "Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard".
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan terhadap kebijakan pencabutan SEVP, yang akan berlaku selama dua pekan ke depan.
Hakim Burroughs juga telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar kasus ini lebih lanjut pada 27 Mei dan 29 Mei 2025 guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey