
Pantau - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Senin (2/6) mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan putusan pengadilan federal yang melarang pengurangan dan reorganisasi tenaga kerja berskala besar di lembaga-lembaga federal.
Banding tersebut diajukan menyusul penolakan dari Pengadilan Banding AS untuk Daerah Kesembilan pada Jumat (30/5), yang sebelumnya menguatkan putusan sementara dari Hakim Susan Illston.
Putusan tersebut menghentikan pelaksanaan perintah administratif yang ditandatangani Presiden Trump pada Februari, termasuk memorandum dari Kantor Manajemen dan Anggaran AS yang menyusul setelahnya.
Hakim Illston memerintahkan lembaga-lembaga federal untuk menghentikan pemberitahuan PHK, mempekerjakan kembali karyawan yang sedang dalam cuti administratif, dan memberikan kompensasi yang sesuai.
Ia juga menekankan bahwa reformasi struktural terhadap lembaga federal harus mendapatkan otorisasi dari Kongres, karena reorganisasi besar dan PHK massal dapat berdampak pada sistem ketahanan pangan dan layanan kesehatan veteran.
Pemerintah Sebut Kontrol Personel Lembaga Adalah Hak Konstitusional Presiden
Dalam pengajuan bandingnya, Jaksa Agung AS John Sauer menegaskan bahwa "mengontrol personel lembaga federal merupakan inti" dari kewenangan presiden.
Sauer juga menyatakan bahwa "Konstitusi tidak menetapkan praduga yang menentang kontrol presiden atas staf lembaga tersebut, dan presiden tidak membutuhkan izin khusus dari Kongres untuk menjalankan" kewenangan konstitusional intinya.
Departemen Kehakiman AS sebelumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Daerah Kesembilan pada 23 Mei, tetapi permohonan tersebut ditolak seminggu kemudian.
Putusan awal dari Hakim Illston dikeluarkan pada 9 Mei dan berlaku selama dua pekan, namun kemudian diperpanjang oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada 22 Mei hingga waktu yang tidak ditentukan.
- Penulis :
- Leon Weldrick