
Pantau - Sebuah unggahan video di Instagram memperlihatkan seorang pria menyampaikan pernyataan kepada media yang disebut-sebut sebagai pengumuman bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan Israel sebagai negara ilegal dan menyerukan hukuman internasional atas tindakannya di Palestina.
Setelah ditelusuri, video tersebut diambil dari akun Instagram resmi TRT World dan diunggah pada 19 Juli 2024.
Dalam video asli, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menyampaikan bahwa opini hukum ICJ merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
ICJ dalam pernyataannya memang menyebut bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah “tidak sah menurut hukum internasional” dan menyerukan penghentian pembangunan permukiman serta penguasaan wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini, ICJ belum pernah menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
ICJ juga tidak menyerukan agar komunitas internasional berhenti mengakui kedaulatan Israel sebagai sebuah negara.
Kesimpulan: Klaim bertentangan dengan fakta, mengandung disinformasi
Klaim yang menyebut Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara ilegal dan menyerukan hukuman dunia internasional terbukti keliru.
Faktanya, ICJ hanya memberikan opini hukum mengenai status pendudukan wilayah Palestina, bukan status kenegaraan Israel.
Pernyataan dalam video tersebut merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan publik.
- Penulis :
- Balian Godfrey