
Pantau - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat oleh Statuta Roma, dasar hukum pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), usai pemberian sanksi terhadap empat hakim ICC.
Pernyataan itu disampaikan Rubio pada Kamis, 5 Juni 2025, menanggapi langkah ICC yang memproses kasus-kasus melibatkan warga negara AS dan Israel.
Rubio menegaskan bahwa AS menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC karena mereka dianggap terlibat langsung dalam upaya penyelidikan, penangkapan, penahanan, atau pengadilan terhadap warga AS atau Israel tanpa persetujuan dari kedua negara.
Empat hakim yang dijatuhi sanksi adalah Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibanes Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia).
Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pembelaan Kedaulatan
Rubio menyatakan bahwa AS dan Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi sah atas warga kedua negara tersebut.
Ia menuduh keempat hakim itu aktif terlibat dalam tindakan ICC yang dianggapnya tidak sah dan melanggar prinsip kedaulatan negara.
Dijelaskan bahwa hakim Bossa dan Ibanez Carranza telah menyetujui penyelidikan terhadap personel militer AS yang bertugas di Afganistan.
Sementara itu, Alapini Gansou dan Hohler telah menyetujui surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Rubio menilai tindakan para hakim tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya dan ancaman langsung terhadap keamanan nasional AS dan sekutu-sekutunya.
Ia menegaskan bahwa AS akan mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan nasionalnya dari intervensi ICC.
Rubio juga menyerukan kepada negara-negara yang masih mendukung ICC agar menolak apa yang ia sebut sebagai "serangan memalukan" terhadap AS dan Israel.
Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan kantor berita Anadolu.
- Penulis :
- Balian Godfrey