
Pantau - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap sembilan orang yang terbukti melanggar aturan pelaksanaan ibadah haji dengan mengangkut 111 jemaah tanpa izin resmi ke Kota Mekkah.
Deportasi, Denda, dan Pengungkapan Identitas
Dari sembilan pelanggar yang ditangkap, empat di antaranya adalah ekspatriat dan lima lainnya merupakan warga negara Saudi.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan saat mereka melintasi pintu masuk menuju Kota Mekkah.
Komite administratif musiman yang bertugas langsung menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar berupa hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), serta pengungkapan identitas kepada publik.
Khusus bagi ekspatriat, selain hukuman denda dan penjara, mereka juga akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin akan dikenai denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
- Penulis :
- Balian Godfrey