
Pantau - Pemerintah Prancis mengecam keras serangan terbaru Israel yang menghantam warga sipil di sekitar pusat distribusi bantuan di Gaza pada Selasa malam, yang menyebabkan sedikitnya 50 orang tewas dan lebih dari 200 lainnya luka-luka.
Kecaman Internasional dan Seruan Kemanusiaan
"Prancis mengecam serangan Israel yang menghantam warga sipil yang berkumpul di sekitar pusat distribusi bantuan di Gaza tadi malam, sehingga mengakibatkan puluhan orang tewas dan luka-luka," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Prancis.
Prancis menyatakan dukungan penuh terhadap badan-badan PBB dan mitra kemanusiaannya yang bekerja di Gaza.
Pemerintah Prancis menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan-tujuan politik atau militer.
Dalam pernyataannya, Prancis mengimbau pemerintah Israel untuk mengizinkan akses segera, dalam skala besar, dan tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza.
Desakan Gencatan Senjata dan Solusi Damai
Prancis menyebut bahwa prioritas saat ini adalah gencatan senjata segera dan permanen, serta pembebasan semua sandera tanpa syarat.
Negara tersebut menegaskan sedang bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut dan membangun alternatif dari perang.
"Kita juga harus membangun alternatif perang, baik bagi warga Palestina maupun Israel, untuk memenuhi aspirasi sah bagi negara Palestina dan untuk memungkinkan warga Israel dan Palestina hidup damai dan aman," ungkap Kementerian Luar Negeri Prancis.
Prancis juga menekankan pentingnya penyelenggaraan konferensi internasional guna mengimplementasikan solusi dua negara.
Situasi Gaza dan Proses Hukum Internasional
Kantor HAM PBB mencatat bahwa sejak 27 Mei, sebanyak 503 warga Palestina tewas dan sekitar 3.000 lainnya luka-luka akibat tembakan Israel saat mereka sedang mencari bantuan di Gaza.
Serangan Israel di Gaza terus berlangsung sejak Oktober 2023 dan telah menewaskan hampir 56.000 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Situasi ini memicu perhatian komunitas internasional, termasuk tindakan hukum di level internasional.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi proses hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida dalam agresinya terhadap Jalur Gaza.
- Penulis :
- Aditya Yohan