Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Anggaran Kemlu RI 2026 Capai Rp7,9 Triliun, Usulkan Tambahan Rp4,6 Triliun untuk Diplomasi dan Pelindungan WNI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Anggaran Kemlu RI 2026 Capai Rp7,9 Triliun, Usulkan Tambahan Rp4,6 Triliun untuk Diplomasi dan Pelindungan WNI
Foto: Suasana rapat kerja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dengan Komisi I DPR di Kompleks DPR Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Cindy Frishanti)

Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menetapkan pagu anggaran indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp7,933 triliun, dengan rincian yang difokuskan pada dukungan manajemen, kerja sama multilateral, serta pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemlu RI, Cecep Herawan, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.

Rincian Pagu dan Tambahan Anggaran

Cecep menjelaskan bahwa dari total pagu indikatif sebesar Rp7,933 triliun, anggaran dialokasikan ke tiga program utama: dukungan manajemen sebesar Rp7,2 triliun, peran dan kepemimpinan Indonesia dalam kerja sama multilateral sebesar Rp443 miliar, serta pelindungan WNI di luar negeri dan pelayanan publik sebesar Rp189 miliar.

Selain itu, Kemlu RI juga mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,640 triliun untuk tahun 2026.

Rincian dari anggaran tambahan tersebut mencakup: program diplomasi dan kerja sama internasional sebesar Rp1 triliun, peran dan kepemimpinan Indonesia dalam kerja sama multilateral sebesar Rp858 miliar, penegakan kedaulatan serta hukum dan perjanjian internasional sebesar Rp20 miliar, pelindungan WNI di luar negeri dan pelayanan publik sebesar Rp101 miliar, serta program dukungan manajemen sebesar Rp2,6 triliun.

Alokasi Kaku dan Kebutuhan Prioritas

Cecep mengungkapkan bahwa kebutuhan prioritas anggaran mencakup belanja pegawai, belanja operasional esensial seperti sewa gedung kantor dan wisma, langganan daya dan jasa, serta fasilitas sewa rumah home staff pada perwakilan RI di luar negeri.

Prioritas lainnya adalah kontribusi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional dan pelindungan WNI di luar negeri, yang menurut Kemlu merupakan kewajiban negara.

Menanggapi pertanyaan Komisi I terkait kecilnya alokasi untuk pelindungan WNI, Cecep menjelaskan, “Terkait dengan pelindungan (WNI), untuk pagu indikatif adalah besarnya Rp189 miliar. Ini adalah pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, karena kami (Kemlu) di-lock tidak bisa mengalihkan (ke program yang lain),” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa anggaran program tersebut kecil karena ketika Kemlu menerima surat pagu indikatif, seluruh alokasi sudah ditetapkan secara kaku tanpa ruang optimalisasi.

Sebagai respons atas keterbatasan tersebut, Kemlu RI mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026 agar pelaksanaan fungsi diplomasi dan pelindungan WNI bisa berjalan optimal.

Penulis :
Leon Weldrick