Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Pedagang Daring

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Pedagang Daring
Foto: (Sumber: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan kepada marketplace untuk mempersiapkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemungutan Dilakukan Bertahap, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kesiapan Marketplace

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa DJP telah berkoordinasi dan menyosialisasikan rencana penunjukan marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa meskipun PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025, kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan.

"Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama," jelas Yon.

Penunjukan marketplace akan dilakukan secara bertahap melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

PPh 22 Berlaku untuk Pedagang dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

PMK 37/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025, menetapkan bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang.

Pungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun dan telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace terkait.

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan PPh 22.

Pengecualian juga berlaku bagi transaksi ekspedisi dan transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.

Artikel ini ditulis oleh Imamatul Silfia dan diedit oleh Evi Ratnawati.

Penulis :
Ahmad Yusuf