
Pantau - Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras langkah ilegal pemerintah Zionis Israel yang mencabut otoritas Wakaf Islam atas Masjid Ibrahimi di Hebron dari Pemerintah Palestina dan menyerahkannya kepada dewan agama pemukim ilegal Yahudi.
Tindakan ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, dan dinilai sebagai bentuk penjajahan terang-terangan terhadap situs suci umat Islam.
AWG menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari strategi yahudisasi sistematis yang juga menyasar Masjid Al-Aqsa dan seluruh wilayah Palestina.
Masjid Ibrahimi Dinilai sebagai Wakaf Islam yang Sah
AWG menegaskan bahwa Masjid Ibrahimi merupakan wakaf Islam yang sah dan telah menjadi bagian dari identitas peradaban Islam di Hebron jauh sebelum penjajahan Israel dimulai.
Menurut AWG, tidak ada otoritas Zionis, militer penjajah, atau pemukim ilegal Yahudi yang memiliki hak atas situs tersebut.
Tindakan perampasan ini dianggap sebagai invasi dan kejahatan kolonialisme yang terencana terhadap situs-situs suci Islam.
AWG juga menyatakan bahwa tindakan Israel ini melanggar berbagai aturan hukum internasional.
Pelanggaran terhadap Konsensus Internasional dan Seruan Global
AWG menyebut bahwa keputusan sepihak Israel melanggar sejumlah konsensus internasional, termasuk:
- Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- Konvensi Jenewa IV
- Keputusan UNESCO tahun 2017 yang menetapkan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia Palestina
Organisasi ini menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk melawan kejahatan ini melalui jalur hukum internasional, diplomasi, opini publik, gerakan akar rumput, serta doa yang terus-menerus.
AWG juga mendesak Pemerintah Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengajukan tuntutan resmi di lembaga peradilan internasional guna membatalkan keputusan Israel dan memulihkan status Masjid Ibrahimi sebagai wakaf Islam sepenuhnya.
Selain itu, AWG meminta UNESCO untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi Masjid Ibrahimi dari invasi dan perampasan.
Yahudisasi Masjid Ibrahimi Berlangsung Sejak Tragedi 1994
AWG menilai bahwa pencabutan otoritas wakaf ini merupakan bagian dari proyek yahudisasi lanjutan yang sebelumnya ditandai dengan tragedi pembantaian 29 jamaah Masjid Ibrahimi oleh ekstremis Yahudi Baruch Goldstein pada 25 Februari 1994.
Sejak tragedi itu, Israel membagi Masjid Ibrahimi menjadi dua bagian, dengan 63 persen dikuasai oleh pemukim Yahudi ekstremis, dan sisanya untuk umat Islam.
Padahal, Masjid Ibrahimi merupakan tempat suci kedua paling dimuliakan di Palestina setelah Masjid Al-Aqsa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan