Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Presiden Sementara Suriah dan Netanyahu Sepakati Gencatan Senjata

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Presiden Sementara Suriah dan Netanyahu Sepakati Gencatan Senjata
Foto: Arsip - Pasukan pemerintah terlihat memasuki Suwayda, Suriah selatan, 15 Juli 2025 (sumber: Xinhua)

Pantau - Presiden sementara Suriah Ahmed al-Sharaa dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mencapai kesepakatan gencatan senjata, menyusul eskalasi kekerasan yang menewaskan ratusan orang di Suwayda, Suriah selatan.

Kesepakatan ini diumumkan oleh Utusan Khusus AS untuk Suriah, Tom Barrack, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Amerika Serikat untuk Turki.

Barrack menyatakan bahwa gencatan senjata ini merupakan hasil dari perundingan yang dimediasi oleh Amerika Serikat dengan dukungan dari Turki, Yordania, dan sejumlah negara lain.

"Kesepakatan ini penting untuk menghentikan pertumpahan darah dan membuka jalan bagi rekonsiliasi nasional," ungkapnya dalam konferensi pers resmi.

Ia juga menyerukan kepada seluruh kelompok agama dan etnis di Suriah, termasuk komunitas Druze, Badui, dan Sunni, untuk segera meletakkan senjata.

Menurutnya, semua pihak harus bersatu demi menjaga persatuan nasional dan masa depan Suriah.

Bentrokan Berdarah dan Serangan Udara Israel

Sebelum kesepakatan tercapai, bentrokan hebat terjadi di wilayah Suwayda yang menyebabkan ratusan korban jiwa.

Syrian Observatory for Human Rights, organisasi pemantau perang berbasis di London, mencatat bahwa sedikitnya 718 orang tewas dalam bentrokan tersebut.

Sementara itu, versi resmi dari Kementerian Kesehatan Suriah menyebutkan bahwa 260 orang tewas dan 1.698 lainnya terluka akibat konflik.

Di tengah ketegangan, pada Rabu, 16 Juli, Israel meluncurkan serangan udara yang menargetkan Kementerian Pertahanan Suriah di Damaskus.

Serangan udara tersebut juga diarahkan ke pasukan pemerintah Suriah yang tengah berada di wilayah Suwayda.

Respon Dewan Fatwa Suriah

Menanggapi situasi ini, Dewan Fatwa Tertinggi Suriah menyatakan bahwa "meminta bantuan dari rezim Israel, menyakiti warga sipil, dan memicu konflik sektarian adalah haram."

Dalam pernyataan resminya, dewan juga menegaskan bahwa "pemerintah berkewajiban melindungi seluruh rakyat, melarang diskriminasi sektarian, serta menegakkan hak membela diri dan membela kelompok tertindas sesuai hukum Islam."

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai implementasi teknis dari gencatan senjata dan langkah-langkah selanjutnya dalam proses rekonsiliasi nasional.

Sumber: IRNA-OANA

Penulis :
Leon Weldrick