
Pantau - Amerika Serikat (AS) pada Rabu (20/8/2025) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Hakim dan Jaksa ICC Masuk Daftar Sanksi
Departemen Keuangan AS memasukkan Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN).
Menurut Departemen Luar Negeri AS, Nicolas Guillou disanksi karena mengesahkan surat penangkapan Netanyahu dan Gallant. Surat itu diterbitkan pada November 2024 dengan tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kimberly Prost dijatuhi sanksi karena menyetujui penyelidikan terhadap personel militer AS di Afghanistan.
Sementara Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang, dua wakil jaksa penuntut ICC, dijatuhi sanksi karena terus mendukung langkah ICC terhadap Israel, termasuk penegakan surat perintah penangkapan para pejabat Israel.
AS Sebut ICC Ancam Kedaulatan
Departemen Luar Negeri AS menegaskan sanksi dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang menargetkan tindakan ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio menuduh keempat pejabat ICC berusaha “menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan kedua negara.”
Rubio juga menegaskan, “AS jelas dan konsisten menolak politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, serta tindakan yudisial secara tidak sah.”
Ia menyebut ICC sebagai ancaman terhadap keamanan nasional AS dan Israel.
Aset Diblokir, Ketegangan Meningkat
Dampak dari sanksi ini, semua aset dan kepentingan empat pejabat ICC di AS diblokir, termasuk entitas yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh mereka.
Departemen Keuangan AS menerbitkan lisensi umum yang mengizinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, dengan ketentuan pembayaran harus disimpan di rekening tertahan di AS.
Langkah ini memperburuk ketegangan antara AS dan ICC, terlebih karena AS bukan anggota ICC.
Sebelumnya, pada Februari, pemerintahan Trump juga pernah menjatuhkan sanksi kepada ICC dan Jaksa Karim Khan dengan tuduhan melakukan tindakan tidak sah terhadap AS dan sekutunya, termasuk Israel.
Di sisi lain, agresi militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 62.000 warga Palestina, menyebabkan kehancuran besar, serta memicu bencana kelaparan di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan