
Pantau - Palestina mendesak UNESCO untuk segera mengambil tanggung jawab melindungi situs-situs arkeologi Palestina yang diklaim sebagai warisan Israel, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Klaim Israel Dinilai sebagai Pelanggaran Hukum Internasional
Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan keputusan Israel yang mengklasifikasikan 63 situs arkeologi di Tepi Barat sebagai warisan Israel merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan perjanjian yang telah ditandatangani."
Menurut pernyataan resmi, langkah Israel tersebut dianggap sebagai bagian dari ideologi kolonial pemerintahan pendudukan yang bertujuan memperdalam aneksasi Tepi Barat secara bertahap.
Israel dituding berusaha mengubah landmark dan identitas Palestina, serta memaksakan fitur baru terhadap geografi dan realitas demografis wilayah itu.
Kementerian Palestina menggambarkan perebutan situs-situs tersebut sebagai salah satu aksi perompakan dan pencurian terbesar tanah Palestina untuk tujuan pemukiman dengan dalih palsu tanpa bukti sejarah maupun dokumentasi yang mendukungnya.
"Ini adalah kejahatan terbuka berupa pemalsuan sejarah dan masa kini," ungkap pernyataan resmi Kementerian Palestina.
Desakan kepada UNESCO dan Respons Internasional
Palestina meminta komunitas internasional, khususnya UNESCO, untuk segera mengungkap kejahatan ini dan melawan narasi Israel yang berusaha mengkonsolidasikan kehadiran pemukim ilegal serta menguasai situs-situs yang banyak berada di tengah kota Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina memperingatkan tindakan Israel ini "melemahkan kemungkinan berdirinya negara Palestina secara nyata, sekaligus menghapus dan mengubah identitas situs-situs warisan."
Applied Research Institute-Jerusalem (ARIJ) melaporkan bahwa militer Israel telah menyatakan 63 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai "situs warisan Israel."
ARIJ juga mencatat Israel sudah mengklasifikasikan lebih dari 2.400 situs Palestina di Tepi Barat sebagai bagian dari warisan Israel.
Langkah tersebut berlangsung di tengah meningkatnya serangan militer Israel di Tepi Barat yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 1.015 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 orang.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal serta mendesak evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
- Penulis :
- Leon Weldrick