Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara
Foto: (Sumber: Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe (kanan) dilantik sebagai presiden sementara di Kolombo, Sri Lanka, pada 15 Juli 2022. Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sementara di hadapan Ketua Mahkamah Agung menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa, menurut kantor perdana menteri. ANTARA/Handout via Xinhua/Kantor Perdana Menteri Sri Lanka)

Pantau - Pengadilan Magistrat Benteng Kolombo pada Jumat (22/8) malam waktu setempat memutuskan menahan mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe atas dugaan penyalahgunaan dana negara.

Wickremesinghe ditahan oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) dan akan ditahan hingga 26 Agustus 2025.

Dugaan Penyalahgunaan Dana untuk Perjalanan ke London

Keputusan penahanan dilakukan setelah perwakilan Kejaksaan Agung Sri Lanka yang mewakili CID meminta waktu tambahan karena penyelidikan masih berlangsung.

Bukti terhadap Wickremesinghe akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Properti Publik.

Ia dituduh menggunakan dana negara untuk perjalanan ke London pada September 2023 guna menghadiri sebuah acara universitas di Inggris, saat dirinya masih menjabat sebagai presiden.

Usai keputusan pengadilan, media lokal melaporkan bahwa Wickremesinghe dirawat di rumah sakit penjara.

Pertama Kali dalam Sejarah Sri Lanka

Kasus ini menjadi catatan sejarah, karena untuk pertama kalinya seorang mantan presiden eksekutif Sri Lanka ditangkap dan ditahan.

Wickremesinghe sebelumnya terpilih sebagai presiden oleh parlemen pada Juli 2022, setelah Gotabaya Rajapaksa mengundurkan diri di tengah krisis politik.

Namun, ia kalah dalam pemilihan presiden yang digelar pada September 2024.

Penulis :
Aditya Yohan