
Pantau - Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis, 18 September 2025, untuk menggagalkan pengesahan draf resolusi yang menyerukan pencabutan pembatasan bantuan kemanusiaan dan gencatan senjata permanen di Gaza.
AS Gagalkan Resolusi Meski Mayoritas Setuju
Draf resolusi tersebut didorong oleh 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Isi draf mencakup tuntutan agar Israel segera mencabut semua pembatasan yang menghambat akses dan penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, resolusi juga menyerukan dilakukannya gencatan senjata yang bersifat segera, tanpa syarat, dan permanen.
Draf juga menekankan perlunya pembebasan semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya secara segera, tanpa syarat, dan dengan martabat.
Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, sebanyak 14 negara memberikan suara setuju terhadap draf resolusi ini.
Namun, karena AS merupakan salah satu dari lima anggota tetap dengan hak veto, resolusi tersebut tidak dapat disahkan setelah AS memilih untuk menolaknya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf