
Pantau.com - Pemerintah Taiwan menerapkan aturan baru dengan mengesahkan pernikahan sejenis dapat menikah secara hukum. Hal itu membuat Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Jumat (17/5/2019).
Menurut hukum baru Taiwan, pasangan sesama jenis di negara itu dapat membentuk 'Serikat Tetap Eksklusif', seperti dilansir Sputnik.
Sebelumnya, Parlemen Taiwan pada Jumat, membahas draft untuk melegalkan pernikahan sejenis. Di Taipei, ribuan pendukung pernikahan sejenis berkumpul di luar Parlemen, yang ditetapkan untuk memberikan suara pada penawaran pernikahan sejenis memiliki perlindungan hukum yang sama sebagai pernikahan heteroseksual.
Baca juga: Terapkan Hukuman Mati LGBT, Brunei: Bentuk Tindakan Pencegahan!
"Hari ini, kita memiliki kesempatan untuk membuat sejarah dan menunjukan kepada dunia bahwa nilai progresif dapat berakar dalam masyarakat Asia Timur," tulis Presiden Tsai Ing-wen dalam akun Twitternya, seperti dikutip Reuters, Jumat (16/5/2019).
"Hari ini, kita dapat menunjukkan kepada dunia bahwa #LoveWins," tambah Tsai, yang menjanjikan kesetaraan pernikahan sejenis pada 2016.
Baca juga: Mengapa Brunei Darussalam Tak Jadi Terapkan Hukuman Mati bagi LGBT?
Pemungutan suara mengenai pernikahan sejenis menuai perdebatan selama bertahun-tahun. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan sesama jenis berhak untuk menikah secara hukum, dan menetapkan tenggat waktu hingga 24 Mei untuk legalisasi pernikahan sesama jenis.
Sebelumnya, Australia juga melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2017. Namun, Hongkong dan China, yang mengganggap Taiwan sebagai suatu provinsi, tidak mengakui persatuan tersebut.
- Penulis :
- Noor Pratiwi