
Pantau - Sidang banding atas kasus penggelapan yang melibatkan kakak laki-laki dan kakak ipar Park Soo-hong kembali digelar pada Jumat, 11 April 2025, di Divisi Perjanjian Perdata ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan puluhan miliar won selama periode 2011 hingga 2021 saat keduanya mengelola agensi penyiaran milik Park Soo-hong.
Kakaknya, Tn. Park, dan iparnya, Nn. Lee, didakwa menggelapkan dana dari dua perusahaan—Lael dan Mediaboom—serta dana pribadi milik Park.
Tuntutan hukum diajukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Putusan Pertama Dianggap Tak Memuaskan, Semua Pihak Ajukan Banding
Pada persidangan pertama, jaksa menuntut 7 tahun penjara untuk Tn. Park dan 3 tahun untuk Nn. Lee.
Pengadilan memutuskan Tn. Park bersalah atas penggelapan dana perusahaan sebesar 2 miliar won, namun membebaskannya dari tuduhan penggelapan dana pribadi senilai 1,6 miliar won.
Sementara itu, Nn. Lee dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti bahwa ia berperan sebagai kaki tangan.
Baik jaksa maupun pihak terdakwa mengajukan banding atas hasil tersebut.
Sidang banding pertama di Pengadilan Tinggi Seoul digelar pada 17 Mei 2024, dengan kehadiran Tn. Park dan Nn. Lee.
Park Soo-hong sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang banding pada Juli tahun lalu.
Kesaksian Park Soo-hong: “Saya Kehilangan Segalanya, Ini Tidak Adil”
Dalam kesaksiannya, Park Soo-hong mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pertama.
"Saya minta maaf atas putusan di sidang pertama, tetapi saya mengatakan kepadanya bahwa saya benar-benar ingin bersaksi karena saya pikir itu sangat tidak adil."
Ia juga menyoroti bagaimana kakak dan iparnya menyalahgunakan aset pribadinya di bawah dalih "bisnis keluarga."
Park mengklaim pasangan tersebut berhasil memperoleh real estat senilai 4,3 miliar won dalam kurun 2014 hingga 2017, tanpa mengambil gaji atau dividen selama empat tahun.
Namun demikian, menurutnya, masih terdapat kekurangan 2 miliar won dari total penggelapan yang diperkirakan.
“Sampai kemitraan itu dibubarkan, tidak ada aset atas nama saya, semua properti itu atas nama Tn. Park dan Nn. Lee, masing-masing 50%,” ujar Park.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi siapa pun, bahkan keluarga, untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan orang lain.
Kasus Tambahan: Kakak Ipar Juga Terbukti Cemarkan Nama Baik
Di luar kasus penggelapan, Nn. Lee juga dijatuhi denda sebesar 12 juta won pada Desember tahun lalu.
Ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi karena mencemarkan nama baik Park Soo-hong dan istrinya, Kim Da-ye.
Sidang lanjutan masih akan berlangsung untuk menentukan keputusan akhir dari banding tersebut, sementara publik menanti keadilan dalam kasus yang menyorot batas antara bisnis dan kepercayaan dalam hubungan keluarga.
- Penulis :
- Pantau Community