Pantau Flash
HOME  ⁄  K-Entertainment

Yoo Young-jae Mengaku Lakukan Kekerasan terhadap Kakak Sunwoo Eun-sook, Ajukan Permohonan Keringanan Hukuman

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Yoo Young-jae Mengaku Lakukan Kekerasan terhadap Kakak Sunwoo Eun-sook, Ajukan Permohonan Keringanan Hukuman
Foto: Pengakuan Yoo Young-jae atas kekerasan seksual terhadap kakak mantan istrinya terungkap dalam sidang banding di Suwon

Pantau - Yoo Young-jae, seorang penyiar Korea Selatan, mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap A, kakak perempuan dari mantan istrinya, aktris Sunwoo Eun-sook.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang banding pertamanya yang digelar oleh Divisi Kriminal 2-3 Pengadilan Tinggi Suwon pada Selasa, 16 April 2025.

Yoo Young-jae diadili atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman untuk Kejahatan Seksual, tepatnya terkait serangan seksual paksa dalam hubungan keluarga.

Pihak terdakwa mengakui dakwaan yang diajukan oleh jaksa, tanpa mengajukan bantahan terhadap tuduhan tersebut.

Permintaan Maaf dan Permohonan Keringanan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Yoo Young-jae memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa klien mereka menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat.

"Saya menundukkan kepala dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang pasti tengah menderita," ujar Yoo Young-jae dalam persidangan.

Ia juga menambahkan, "Saya merenungkan keputusan saya yang salah sesaat," sebagai bentuk penyesalan atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoo Young-jae terjadi sebanyak lima kali, antara bulan Maret hingga Oktober 2023.

Yoo dan Sunwoo Eun-sook menikah pada Oktober 2022, namun pasangan tersebut resmi bercerai pada April 2024.

Penolakan Banding oleh Jaksa

Dalam sidang pertamanya, Yoo Young-jae divonis dua tahun enam bulan penjara dan langsung ditahan karena dinilai berisiko melarikan diri.

Pada sidang banding ini, jaksa secara tegas menolak permohonan banding dari pihak terdakwa dan tetap menuntut hukuman lima tahun penjara seperti dalam sidang sebelumnya.

Kasus ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan unsur kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sensitif.

Hingga saat ini, pihak korban belum memberikan pernyataan terkait kemungkinan penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

Penulis :
Pantau Community