
Pantau - Aktris Ha Na-kyung resmi dinyatakan kalah dalam kasus gugatan perzinahan setelah Mahkamah Agung menolak banding yang ia ajukan pada 15 April 2025.
Hubungan rahasia dan kehamilan yang berujung gugatan
Ha Na-kyung digugat oleh seorang wanita, disebut sebagai orang A, yang merupakan istri dari pria bernama Tn. B yang diketahui menjalin hubungan dengan Ha Na-kyung.
Aktris tersebut pertama kali bertemu dengan Tn. B di sebuah tempat hiburan di Busan pada Desember 2021, lalu mulai berkencan sejak Januari 2022.
Hubungan keduanya bahkan sempat berlanjut hingga perjalanan bersama ke Vietnam.
Dalam pengakuannya, Ha Na-kyung mengungkap bahwa ia hamil anak dari Tn. B namun akhirnya menggugurkan kandungannya karena hubungan tersebut tidak berlanjut.
Ha Na-kyung mengklaim bahwa ia baru mengetahui status pernikahan Tn. B sekitar April 2022.
Namun pengadilan tidak menerima alasan tersebut dan tetap memutuskan bahwa Ha Na-kyung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Ganti rugi ditetapkan, banding ditolak di semua tingkat
Pengadilan Distrik Busan, Cabang Timur, Divisi Sipil 6 sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan dari orang A dan memerintahkan Ha Na-kyung membayar ganti rugi sebesar 15 juta won.
Ha Na-kyung sempat mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua namun tetap dinyatakan kalah.
Banding terakhirnya ke Mahkamah Agung juga ditolak karena ia tidak menyerahkan dokumen pernyataan alasan banding sebagaimana disyaratkan.
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka keputusan pengadilan yang mewajibkan Ha Na-kyung membayar ganti rugi tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Ha Na-kyung memulai kariernya sebagai aktris lewat drama MBC "Byeolsunggeom" tahun 2005, dan dikenal lewat perannya dalam "President", "King Geunchogo", "New Tales of Gisaeng", serta film "House with a Good View".
- Penulis :
- Gian Barani








