Pantau Flash
HOME  ⁄  K-Entertainment

Aktris Korea ini gagal ajukan banding dan divonis bersalah dalam kasus hubungan dengan pria beristri yang berujung kehamilan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Aktris Korea ini gagal ajukan banding dan divonis bersalah dalam kasus hubungan dengan pria beristri yang berujung kehamilan
Foto: Ha Na-kyung kalah hingga tingkat Mahkamah Agung dalam gugatan perzinahan, wajib bayar 15 juta won

Pantau - Aktris Ha Na-kyung resmi dinyatakan kalah dalam gugatan perzinahan yang diajukan terhadapnya, setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak bandingnya pada 15 April 2025.

Hubungan dengan pria beristri berujung gugatan dan vonis ganti rugi

Kasus ini bermula ketika pada Juli 2023, Pengadilan Distrik Cabang Timur Busan memutuskan bahwa Ha Na-kyung bersalah atas tindakan perzinahan dengan pria berinisial Tn. B, suami dari penggugat, Tn. A.

Ha Na-kyung diketahui bertemu Tn. B di sebuah tempat hiburan di Busan pada tahun 2021, dan keduanya menjalin hubungan selama lima bulan.

Dari hubungan tersebut, Ha Na-kyung mengandung anak dari Tn. B dan sempat berencana membangun keluarga bersama.

Namun, ketika proses perceraian antara Tn. B dan istrinya (Tn. A) tidak berjalan, Ha Na-kyung justru menghubungi Tn. A dan mengungkap seluruh hubungan serta kehamilan tersebut.

Dalam pembelaannya, Ha Na-kyung mengklaim bahwa ia baru mengetahui status pernikahan Tn. B setelah mereka menjalin hubungan, dan mengatakan bahwa ia hanya menuntut tanggung jawab atas kehamilan serta pengembalian uang yang dipinjam.

Banding ditolak di semua tingkat, vonis tetap berlaku

Pengadilan menolak klaim Ha Na-kyung dan menyatakan bahwa ia tetap bersalah atas perzinahan, serta memutuskan bahwa ia harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta won kepada Tn. A.

Ha Na-kyung sempat mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, namun keputusan awal tetap dikuatkan.

Banding terakhirnya ke Mahkamah Agung pun kandas karena ia tidak menyertakan alasan banding secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut, vonis sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap dan Ha Na-kyung resmi dinyatakan kalah dalam gugatan perzinahan.

Penulis :
Gian Barani