HOME  ⁄  Lifestyle

Tolak Ibu Kota Baru, Din Syamsuddin Akan Gugat UU IKN

Oleh trias
SHARE   :

Tolak Ibu Kota Baru, Din Syamsuddin Akan Gugat UU IKN

Pantau.com - Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, secara pribadi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.

rnrnrnrnrn

Penolakan tersebut membuatnya berencana menggugat UU, tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

rnrnrnrn

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din, Jumat (21/1/2022).

rnrnrnrn

Belum diketahui kapan ia akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK. Din menilai pemindahan Ibu Kota Negara, disaat-saat Indonesia dilanda pandemi tak tepat. Karena masih banyak masyarakat yang hidupnya kesusahan saat ini.

rnrnrnrn

Ia juga mengatakan tak ada urgensi memindahkan ibu kota negara, ketika pemerintah Indonesia masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.

rnrnrnrn

Bank Indonesia mencatat, utang luar negeri Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.

rnrnrnrn

"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," jelas Din.

rnrnrnrn

Ia juga menilai pemindahan IKN ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, IKN juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.

rnrnrnrn

"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," tambah Din.

rnrnrnrn

Beberapa hari lalu, RUU IKN menjadi UU sudah disahkan. Megaproyek IKN Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.

rnrnrnrn

Tidak hanya Din, sebelumnya Abdurrahman Suhaimi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga tidak setuju dengan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

rnrnrnrn

Dia bahkan mengajak warga DKI Jakarta untuk ramai-ramai menolak UU IKN, dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

rnrnrnrn

"Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum. Atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan lebih besar lagi penolakannya. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, beradab, sehingga menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja, kan negara ini bukan milik penguasa," kata Abdurrahman Suhaimi.

rnrn
Penulis :
trias