
Pantau.com - Seorang wanita melemparkan anjing milik suaminya sampai mati dari lantai 11 sebuah gedung apartemen. Wanita tersebut telah didenda oleh pengadilan. Sang istri melemparkan anjing itu keluar dari balkon apartemen mereka dengan marah, ketika dia meminta suaminya untuk mengirim anjing itu ke keluarga lain, dan suaminya menjawab bahwa dia lebih pilih bercerai daripada mengirim anjingnya.
Pengadilan Distrik Ulsan, Korea Selatan mengumumkan pada Rabu, 23 Maret 2022, bahwa mereka telah menghukum seorang wanita berusia 20 tahun yang diadili karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan dengan denda sebesar 3 juta KRW (~2.456,90 USD).
Wanita itu didakwa atas tuduhan membunuh anjing suaminya dengan melemparkan anjing itu keluar dari lantai 11 sebuah apartemen di Ulsan, pada awal Maret tahun lalu.
Dilansir Allkpop, wanita itu melahirkan prematur sebelum ini semua terjadi, dan dia berpikir bahwa kelahiran prematurnya disebabkan oleh anjingnya. Karena itu, dia meminta suaminya untuk mengirim anjing itu ke keluarga lain. Namun, sang suami menolak untuk meninggalkan anjing itu dan malah meminta cerai, yang berujung pada pertengkaran.
Pada hari kejadian, sang istri minum alkohol dan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, dan berdebat dengan suaminya. Dia kemudian mengunci pintu depan, sementara suaminya keluar untuk merokok. Wanita itu lalu melemparkan anjing suaminya dari balkon apartemen lantai 11 mereka.
Pengadilan mengatakan, "Dia menyebabkan anjing itu mati dengan cara yang kejam, dan tidak dimaafkan oleh pemilik anjing, suaminya."
Sementara itu, pada November 2020, di Suwon, Provinsi Gyeonggi, seorang wanita berusia 30-an yang bertengkar dengan suaminya melemparkan anjingnya dari apartemen lantai 16 karena suaminya pergi dari rumah dan membawa serta anak-anaknya.
Pengadilan Distrik Suwon juga menghukum wanita itu dengan denda 3 juta KRW pada Desember tahun lalu.
Baca juga: Orangtua Ungkap Kesedihan Mencari 10 Hari Anaknya yang Dibuang Kolonel Priyanto Cs
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani