billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Berkurban dengan Hewan Cacat, Ini Fatwa MUI

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Berkurban dengan Hewan Cacat, Ini Fatwa MUI
Pantau- Menjelang perayaan Iduladha 1443 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kriteria hewan kurban yang memenuhi syarat dan sah. Hewan kurban adalah hewan yang sehat, cukup umur, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit.

Bagaimana kalau hewannya cacat atau sakit? MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai dengan kondisi faktualnya, dan dampak yang ditimbulkan.

"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Rabu (1/6/2022).

Sementara, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat, maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah. Niam mencontohkan hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus.

Niam mengatakan hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal dan mampu. Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai salat Iduladha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.

"Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung", terang Niam.
Penulis :
Muhammad Rodhi