HOME  ⁄  Lifestyle

Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan Rizky Billar selama 20 Hari

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan Rizky Billar selama 20 Hari
Pantau - Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Rizky ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” kata Zulpan, kemarin.

Rizky dilaporkan istrinya sendiri, Lesti Kejora pada 28 September 2022. Rizky terancam 5 tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino