
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Penyidikan kasus dihentikan lantaran keduanya memutuskan berdamai.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, Selasa (18/10/2022).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," tambah Irwandhy.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Rizky ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” kata Zulpan, kemarin.
Rizky dilaporkan istrinya sendiri, Lesti Kejora pada 28 September 2022. Rizky terancam 5 tahun penjara.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy, Selasa (18/10/2022).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," tambah Irwandhy.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Rizky ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” kata Zulpan, kemarin.
Rizky dilaporkan istrinya sendiri, Lesti Kejora pada 28 September 2022. Rizky terancam 5 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino