
Pantau - Ketum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menyebut, para artis turut melakukan hal serupa dan hal itu dinilai mengancam ekosistem pertumbuhan UMKM di Indonesia, khususnya UMKM yang berjualan offline.
“Hal ini cukup berpengaruh terhadap market UMKM yang sudah ada di e-commerce, khususnya pelaku UMKM offline,” ucapnya.
“Kehadiran Tiktok Shop tentu saja cukup mengancam pelaku UMKM yang menempatkan jualannya di platform e-commerce, dan ini membahayakan bagi UMKM dan platform platform e-commerce yang ada,” sambungnya.
Hermawati mengatakan, pemerintah mesti meregulasikan ulang penggunaan media sosial di Indonesia, karena pengguna medsos kini sudah campur aduk dengan e-commerce, sehingga para pelaku UMKM semakin susah berkembang.
Hermawati pun mendukung revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keberadaan medsos yang merangkap e-commerce seperti TikTok Shop yang bisa berdampak pada UMKM.
“Memang seharusnya antara platform medsos dan e-commerce harus dipisahkan, supaya pengawasannya menjadi jelas,” ujarnya.
Hermawati turut mendukung Menteri Bahlil menjatuhkan sanksi berat bagi sejumlah pihak yang melanggar aturan pemerintah soal e-commerce.
Tak hanya itu, Hermawati juga meminta pemerintah ikut melatih para pelaku UMKM agar bisa bersaing di semua lini usaha, baik offline maupun online, termasuk di medsos.
“Harus ada aturan yang jelas, regulasi yang jelas termasuk bagaimana pengawasan dan sanksinya. Juga dibarengi pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) UMKM itu sendiri agar produknya mampu bersaing,” ungkapnya.
“Saya berharap pemerintah tegas dalam mengantisipasi fenomena ini. Misalnya dengan aturan tegas memisahkan medsos dan e-commerce, sehingga pengawasannya lebih mudah,” tutupnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino