Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Dipaksa Dikosongkan, Wisatawan Masih Bisa Pesan Kamar di Hotel Sultan?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dipaksa Dikosongkan, Wisatawan Masih Bisa Pesan Kamar di Hotel Sultan?
Foto: Hotel Sultan.

Pantau - Hotel Sultan memang dipaksa dikosongkan. Namun rupanya, aktivitas pemesanan kamar masih bisa dilakukan melalui online travel agent (OTA), seperti Traveloka hingga Tiket.com.

Wisatawan masih bisa memesan kamar untuk waktu yang diinginkan melalui OTA. Diketahui, tarif kamar termurah Hotel Sultan yang berlokasi di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) ini dibanderol dengan harga Rp1,4 juta/malam dengan tipe kamar Deluxe.

Sementara, tarif termahal terdapat pada tipe kamar Apartement yang berisi tiga kamar tidur. Harga kamar Apartement ini mencapai Rp6 juta/malam.

Tak hanya melalui OTA, pemesanan kamar Hotel Sultan ini juga bisa dipesan melalui situs resmi dengan kisaran harga yang tak berbeda jauh dengan harga pemesanan di OTA.

Hotel Sultan memiliki 1.104 kamar, 9 ruang banquet dan satu ballroom, fasilitas olahraga dan rekreasi, serta berbagai fasilitas hotel lima lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dipaksa dikosongkan. Hotel Sultan menempati lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan bekas HGB 27/Gelora.

Diinformasikan, lahan HGB 26 dan 27 ini sudah dibebaskan negara guna kepentingan pagelaran Asian Games 1962. Negara tak pernah melepas hak atas tanah lahan bekas HGB 26 dan 27/Gelora kepada siapapun.

Oleh karenanya, Hotel Sultan mesti dikosongkan lantaran izin penggunaan lahan HGB tersebut sudah berakhir.

Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, nasib karyawan Hotel Sultan menjadi urusan teknis.

“Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Setneg juga punya pengalaman-pengalaman seperti di TMII," ujar Rakhmadi, Rabu (4/10/2023).

"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah PT Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kami akan mencarikan solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.

PT Indobuildco menerima HGB 20/Gelora atas izin Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin tahun 1971. Sertifikat HGB 26 dan 27/Gelora menjadi pemecah dari HGB 20/Gelora.

Adapun HGB 26 dan 27/Gelora berakhir pada Maret dan April 2023. PT Indobuildco tak pernah lagi mengajukan permintaan izin untuk pembaruan HGB ke Setneg maupun PPKGBK.

Penulis :
Khalied Malvino