HOME  ⁄  Lifestyle

Siapa Sih Almas Tsaqibbirru? Intip Profilnya di Sini!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Siapa Sih Almas Tsaqibbirru? Intip Profilnya di Sini!
Foto: Almas Tsaqibbirru Re A. (Tangkap layar))

Pantau - Peran alumnus Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru Re A berhasil 'memperdaya' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai gugatannya terkait kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres/cawapres di Pilpres 2024 dikabulkan.

Lalu siapa sih sebenarnya Almas Tsaqibbirru Re A ini? Selain berstatus sebagai alumnus Fakultas Hukum UNSA, dia juga merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNSA angkatan 2019. Almas sukses menempuh pendidikan di kampus yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, sebanyak 8 semester alias 4 tahun.

Beberapa waktu lalu, Almas beserta rekannya Arkan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan judicial review (JR) alias uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Pengajuan uji materi UU Pemilu ke MK ini beralasan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai capres.

Kuasa hukum Almas dan Arkan, Arif Sahudi menyebut, dua mahasiswa tersebut menghendaki adanya perbaikian aturan usia minimal seseorang mendaftar sebagai capres. Arif mengatakan, gugatan tersebut diregistrasi secara online.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8/2023).

Arif menjelaskan, batas minimal 21 tahun tersebut berlandaskan pada KUHPerdata umur kedesawaan seseorang minimal 21 tahun. Lalu pasal 27 UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

Arif memaprkan, dua kliennya memohon uji materi itu bercermin dari statement legislator Partai Golkar, Nusron Wahid, yang mana hendak memasangkan Gibran dengan bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Arif mengungkapkan, sebagai warga Solo, kliennya enggan Gibran hanya maju sebagai cawapres, melainkan lebih cocok sebagai capres berdasarkan prestasi Gibran sepanjang memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino