Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Bukan Hanya Orang Miskin, Golongan Ini Juga Berhak Terima Daging Kurban

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bukan Hanya Orang Miskin, Golongan Ini Juga Berhak Terima Daging Kurban
Foto: Hewan kurban.

Pantau - Hari Raya Idul Adha tahun 1445 H atau 2024 di Indonesia akan dirayakan pada Senin (17/6/2024) besok, di mana umat Islam di Tanah Air bersiap untuk memperingatinya dengan penuh khidmat.

Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah momen sakral di mana umat Islam mengorbankan hewan-hewan seperti sapi, kambing, atau domba, kemudian membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Ibadah kurban ini merupakan sunnah bagi mereka yang mampu, yang dilakukan sebagai bentuk pengorbanan dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Proses distribusi daging kurban memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa daging tersebut sampai kepada penerima yang tepat sasaran. 

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berikut adalah daftarnya:

Shohibul Qurban

Shohibul qurban adalah mereka yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada Hari Raya Idul Adha. 

Mereka berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban tersebut. Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya menyatakan, "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Penting untuk dicatat bahwa shohibul qurban tidak boleh menjual bagian kurban mereka, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga, Teman, dan Kerabat

Setelah sepertiga bagian daging kurban diberikan kepada shohibul qurban, sepertiga bagian lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, atau tetangga di sekitar rumah. 

Meskipun mereka mungkin termasuk dalam kategori orang berkecukupan, mereka tetap berhak menerima sepertiga bagian dari hewan kurban. Daging yang diberikan kepada keluarga, sahabat, atau tetangga tidak boleh dijual.

Fakir Miskin

Fakir miskin merupakan golongan yang sangat berhak untuk menerima daging hewan kurban. Salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 

Fakir miskin berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban tersebut, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28: "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurban yang mereka miliki, sebagai bentuk tambahan kebaikan dan kepedulian terhadap sesama.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Nur Nasya Dalila