HOME  ⁄  Lifestyle

Simak! Ini 4 Larangan di Bulan Muharram yang Harus Diketahui

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Simak! Ini 4 Larangan di Bulan Muharram yang Harus Diketahui
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Dalam ajaran islam, bulan muharram merupakan salah satu bulan mulia sehingga umat islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh. 

Meskipun begitu, terdapat beberapa larangan di bulan Muharram yang harus diketahui setiap muslim. Berikut diantaranya:

Berbuat Dzalim

Di bulan Muharram, umat muslim dilarang untuk berbuat Dzalim, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 36 yang artinya:

"Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Surat At-Taubah ayat 36)

Larangan berbuat dzalim ini karena semua amal kebaikan dan kejelakan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana yang dikatakan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji yang artinya:

"Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya." (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji, [Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202)

Berbuat Maksiat

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan, karen aitulah umat muslim dilarang berbuat maksiat. Adapun maksiat yang dimaksud adalah meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, dan lain sebagainya. Sama seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun dosanya akan dilipatgandakan di bulan Muharram. 

Berperang

Larangan berperang sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, terkait apakah larangan tersebut sudah dimansukh atau dibatalkan/dihapus atau masih berlaku hukumnya? Ada dua pendapat mengenai hal ini, diantaranya:

  • Di kalangan mufassirin dan fuqaha, larangan berperang di bulan Muharram telah dimansukh atau dihapus dan dibatalkan. Sebagaiman firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 36 yang menjelaskan bahwa "...,dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (at-Taubah:36).
  • Pendapat kedua dikemukakan oleh sebagian kecil ulama yang mana menyebutkan bahwa larangan berperang di bulan haram tidak dibatalkan, sebagaimana firman ALlah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 194 yang artinya: "Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Baqarah: 194). Serta surah At- Taubah ayat 5 yang artinya: "Maka ketika bulan suci (haram) telah berlalu, perangilah orang musyrik." (at Taubah: 5).

Bidah

Terdapat sekelompok orang yang memperingati hari Karbala yang juga bertepatan di bulan Muharram. Hari Karbala tersebut diperingati dengan cara melukai diri sendiri. Semantara itu, melukai diri sendiri merupakan perbuatan bidah dan tidak diperboleh kan dalam islam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masud RA yang artinya: "Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."

Penulis :
Latisha Asharani