
Pantau - MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan yang umum dilakukan dalam menyambut siswa baru.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang mana telah diatur sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Anies Baswedan yang mana disebutkan bahwa kegiatan MPLS harus dilaksanakan dengan memegang prinsip ramah anak.
Sehingga, pelaksanaan MPLS harus terhindar dari kekerasan atau pelanggaran lain yang mungkin ada. Jika ditemukan adanya pelanggaran saat MPLS, maka siswa atau orang tua bisa melaporkan tindakan tersebut.
Pelanggaran MPLS yang bisa dilaporkan adalah kekerasan, pelecehan, perpeloncoan atau jenis kekerasan lainnya. Namun tak hanya itu, Kemendikbud juga telah menyebutkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap siswa baru, diantaranya atribut dan aktivitas.
Berikut adalah atribut yang dilarang Kemendikbud:
- Tas belanja plastik, karung, atau sejenisnya
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Aksesoris kepala yang tidak wajar.
- Kaos kaki berwarna warni, kaos kaki tidak simetris, atau sejenisnya.
- Papan nama yag berbentuk rumit dan menyulitkan, apalagi jika diisi dengan konten yang tidak bermanfaat dan tidak relevan.
- Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sementara itu, terdapat bsejumlah aktivitas yang diliarang Kemendikbud, diantaranya:
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfat (Contoh: menghitung beras).
- Mengonsumsi makanan atau minuman sisa yang bukan milik masing-masing.
- Memberikan hukuman yang tidak mendidik (Contoh: menyiram air atau hukuman bersifat fisik yang mengarah pada tindak kekerasan).
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal
- Memberikan tigas yang wajim membawa suatu produk sengan merek tertentu
- Aktivitas lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Adapun laporan pelanggaran bisa dilakukan oleh siswa, orang tua/wali, atau masyarakat dengan melalui laman Kemendikbud. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan dengan mendatangi dinas pendidikan setempat.
Laporan melalui laman Kemendikbud bisa dilakukan dengan menghubungi kontak berikut:
Laman: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Telepon: 021-5733125
Email: [email protected]
SMS: 0811976929
- Penulis :
- Latisha Asharani