
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dijadikan sebagai sarana strategis untuk membangun komitmen anti kekerasan oleh seluruh elemen sekolah.
"Untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan sekolah atau biasa dikenal dengan bullying dan perundungan, MPLS harus jadi sarana penting untuk membangun komitmen anti kekerasan oleh semua pihak, baik sesama siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua," ujar KPAI dalam keterangannya.
Peran Guru dan Kepala Sekolah Sangat Krusial
KPAI menyebut bahwa kekerasan di satuan pendidikan sulit diberantas karena adanya normalisasi pewarisan praktik kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal.
Oleh karena itu, KPAI menekankan peran penting kepala sekolah dan guru dalam memastikan tidak terjadi kekerasan selama pelaksanaan MPLS berlangsung.
Panitia MPLS diminta tidak hanya terdiri dari OSIS atau kakak kelas, tetapi harus melibatkan guru sebagai pengawas dan pembina dalam seluruh kegiatan.
"Panitia MPLS tidak hanya dilepas kepada OSIS atau kakak kelas, tapi juga harus menyertakan guru sebagai pengawas dan pembina setiap acara, guna memastikan zero kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya," tegas KPAI.
MPLS Harus Menjadi Sarana Edukasi Anti Kekerasan
Lebih lanjut, KPAI berharap MPLS dapat difungsikan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi untuk mencegah serta menangani kekerasan di satuan pendidikan.
"Di antaranya dengan menyampaikan tentang konsepsi anti kekerasan, peran bersama sebagai pelopor anti kekerasan, serta pelapor ketika terjadi kekerasan," jelas KPAI.
Melalui pendekatan yang partisipatif dan preventif, MPLS diharapkan dapat menciptakan budaya sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh siswa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf